Random Post

Jumat, 19 Februari 2010

Wacana Pengenaan Pajak Terhadap PSK

. Jumat, 19 Februari 2010

Wacana Pengenaan Pajak Terhadap PSK. Kunjungi juga Kompasiana, Mafaza Online, Lebih Cepat.com. Adalah anggota Komisi I DPRD Kota Batam Riki Syolihin yang mempunyai “ide cemerlang” tentang pengenaan pajak daerah atas jasa prostitusi. Diprediksi daerah akan mendapatkan pajak kurang lebih 6,4 milyar per tahunnya. Namun kemudin usulan tersebut kemudian mendapatkan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat.


Argumen yang pro terhadap usulan tersebut berdalih dengan adanya pengenaan pajak terhadap jasa prostitusi adalah diharapkan dapat mengurangi kebiasaan lelaki hidung belang untuk pergi ke tempat prostitusi tersebut karena sebenarnya yang membayar pajak tersebut adalah pengguna jasa prostitusi yang tidak lain adalah lelaki hidung belang itu sendiri. Dengan pengenaan jasa tersebut berarti tarifnya (tariff kencan) menjadi kurang lebih 110% dari yang biasanya. Begitulah kira-kira tujuannya.


Sementara yang tidak setuju dengan usulan tersebut berdalih, pengenaan pajak terhadap jasa prostistusi sama dengan usaha untuk melegalkan prostitusi padahal agama melarang adanya prostitusi tersebut. Masa kita “memakan” hasil uang dari kegiatan yang dilarang oleh agama.


Wallahualam


Baca juga di Imbalo Namaku, Kompasiana, Mafaza Online, Lebih Cepat.com,



Artikel Yang Berhubungan



1 comments:

Gempa Di Bali mengatakan...

Emang rumit kalo melihat masalah ini, harus dilihat sampai ke akarnya terlebih dahulu

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Poskan Komentar

terima kasih atas komentarnya

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com